LENSA BANYUMAS - Sebanyak enam orang residivis kelompok Cianjur dibekuk petugas Polres Cilacap setelah puluhan aksinya menggasak sejumlah mesin traktor milik para petani di Cilacap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban, petani warga Desa Winong, Kesugihan Cilacap yang melaporkan kehilangan mesin traktornya.
Kasusnya terjadi pada 22 April lalu, dengan mesin traktor milik korban yang ditinggalkan di area persawahannya.
“Dari laporan ini, kita langsung lakukan penyelidikan dan kasusnya mulai terungkap. Dari hasil pengumpulan bahan informasi diketahui dari sumber informasi, diduga pelaku curat mesin traktor adalah residivis yakni Kelompok Cianjur,” terang Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi dalam konferensi pers Jum’at, 7 Mei 2021.
Penyelidikan berlanjut dan mengarah ke salah satu tersangka yang diketahui berinisial MU alias Heri warga Cianjur.
“Tersangka ini kita tangkap, dan kasusnya kita kembangkan kemudian mengarah pada kelompok Cianjur,” ujar dia.
Rupanya kata Kapolres, tersangka ini merekrut pemain lokal untuk menjadi kelompoknya dan memudahkan dalam beraksi.
Dari hasil pengembangan kasusnya diketahui kelompok MU merekrut tersangka lain masing-masing AH alias Kadut, RA alias Resa, ARK alias Bonsai dan WP alias Anto.