Jangkau Masyarakat Kurang Mampu Pencari Keadilan, Konsep Advocafe Bisa Jadi Salah Satu Solusinya

- 6 September 2021, 18:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan pada Peresmian Advokafe, 4 September 2021. / Foto: Nanang Sugiri
Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan pada Peresmian Advokafe, 4 September 2021. / Foto: Nanang Sugiri /

Bahkan di dalam UU KUHP pasal 56, kata Nanang, dengan jelas menerangkan jika terdakwa dihukum diatas 5 tahun, penyidik polisi wajib menunjuk seorang penasehat hukum.

Nanang Sugiri berharap dengan konsep itu juga pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu bisa berjalan dengan baik. 

Karena itu, ia mengajak kepada para Advokat atau LBH baik mandiri maupun LBH yang lahir dari suatu organisasi untuk lebih aktif mencari masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan. 

"Saya mengajak teman-teman advokat atau LBH mandiri atau LBH yang lahir dari sebuah organisasi lebih menggalakkan  atau lebih aktif lagi mencari masyarakat yang tidak mampu mencari keadilan," kata Nanang melanjutkan. 

Nanang juga sedikit mengkritisi LBH yang masih memungut dari masyarakat kurang mampu dalam mencari keadilan. 

"Saya sedikit ya mengkritik teman-teman LBH kurang memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu, kalau disini Insya Allah gratis. Memungut adalah dholim," ucap Nanang.  

Ia sekali lagi mengajak para Advokat atau LBH untuk tidak memungut bagi pencari keadilan dari kalangan masyarakat kurang mampu. 

Disamping itu, selain sebagai tempat interaksi pelayanan bantuan hukum, kata Nanang, konsep Advocafe itu juga untuk tempat magang para advokat dan mahasiswa.

Apalagi pihaknya sudah menjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Unsoed. 

"Kita juga sudah MoU dengan Fakultas Hukum Unsoed pada 15 April 2021 lalu," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x