Polresta Banyumas Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Motor Dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021

- 2 November 2021, 13:53 WIB
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim bersama Kapolres Cilacap, Kapolres Purbalingga dan Kapolres Banjarnegara menunjukkan barang hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolresta Banyumas, 2 Nopember 2021.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim bersama Kapolres Cilacap, Kapolres Purbalingga dan Kapolres Banjarnegara menunjukkan barang hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mapolresta Banyumas, 2 Nopember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Dalam Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021, Polresta Banyumas berhasil mengungkap pencurian sepeda motor dan barang curian lainnya. 

Selain menyita barang bukti sebanyak 21 unit Sepeda Motor, Operasi Sikat Jaran Candi 2021 yang berlangsung dari 11 hingga 31 Oktober 2021 juga berhasil menangkap 13 pelaku khusus untuk wilayah Banyumas. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim mengatakan dari hasil pengungkapan pencarian itu, rata-rata masih menggunakan modus konvensional.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Penikel Kampung Laut Cilacap

"Kalau modus operandi pencuriannya bermacam-macam tapi rata-rata masih konvensional yaitu menggunakan kunci T," katanya seusai press conference hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 eks wilayah Banyumas secara virtual dengan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi, hari Selasa 2 Nopember 2021.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim kembalikan barang bukti Operasi Sikat Jaran Candi 2021 kepada pemilik asal Banyumas di Mapolresta Banyumas, 2 Nopember 2021
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim kembalikan barang bukti Operasi Sikat Jaran Candi 2021 kepada pemilik asal Banyumas di Mapolresta Banyumas, 2 Nopember 2021

Menurut Kapolresta Banyumas, tindak pidana itu terjadi karena ada niat dan kesempatan. 

Untuk itu, Kombel Pol M Firman L Hakim berpesan kepada warga masyarakat kalau menggunakan kendaraan bermotor agar diparkir dengan rapih dan dikunci.

"Terkadang kita ingin terburu-buru sehingga lupa mengunci motor sehingga membuat pelaku mudah melakukan pencurian," ujar Kapolresta Banyumas. 

Dan kalau bisa, kata Kombes Pol M Firman L Hakim, parkir kendaraan di lokasi yang mudah terlihat dan jangan di tempat-tempat sepi. 

43 pelaku pencurian yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 eks wilayah Banyumas di Mapolresta Banyumas, 2 Nopember 2021.
43 pelaku pencurian yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 eks wilayah Banyumas di Mapolresta Banyumas, 2 Nopember 2021.

"Dengan cara itu warga tutut mencegah niat dan kesempatan dari pelaku," ucapnya. 

Terkait apakah ada jaringan dalam aksi pencurian tersebut, Kombes Pol M Firman L Hakim menjelaskan tergantung dari pendalaman kasus nantinya.

Dan kalau terbukti ada jaringan, kata Kapolresta Banyumas, penadahnya akan dikenakan pasal 480.

"Sampai saat ini cenderung modus operandinya masih konvensional,"kata Kombes Pol M Firman L Hakim mengulangi pernyataannya.

Kapolresta juga menambahkan untuk barang bukti yang disita, pihaknya segera mengembalikan kepada si pemilik. 

"Kita langsung kembalikan ke pemilik barang bukti yang disita, karena buka milik kepolisian," imbuh Kombes Pol M Firman L Hakim. 

Sedangkan pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 362, 363, 365, 480 dan 481.

Dari hasil Operasi Sikat Jaran Candi 2021 eks wilayah Banyumas, pelaku yang ditangkap berjumlah 43 orang dan barang bukti ada 39 kendaraan bermotor roda dua serta tiga kendaraan bermotor roda empat.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah