Forum Banyumas Menggugat Lakukan Audiensi Dengan Bupati, Gus Hasan: Bupati Pastikan Perbup Terbit Bulan Ini

- 10 November 2021, 18:59 WIB
Forum Banyumas Menggugat mengadakan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein yang menanyakan belum terbitnya Perbup dari tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu 10 Nopember 2021.
Forum Banyumas Menggugat mengadakan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein yang menanyakan belum terbitnya Perbup dari tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan Non Formal di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu 10 Nopember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

LENSA BANYUMAS - Forum Banyumas Menggugat yang dibentuk sebagai. wujud keprihatinan atas belum adanya Perbup dari Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Agama Non Formal melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein. 

Audiensi digelar di ruang Joko Kaiman, Pendopo Si Panji, Purwokerto, hari Rabu 10 Nopember 2021.

Dalam audiensi tersebut, Forum Banyumas Menggugat dipimpin oleh KH Maulana Ahmad Hasan, sedangkan Bupati Achmad Husein didampingi Ketua DPRD Banyumas dr. Budhi Setiawan, Kepala Kantor Kemenag Banyumas H. Akhsin Aedi, Kabag Kesra Suwondo Geni dan beberapa pejabat Pemkab Banyumas. 

Baca Juga: Forum Banyumas Menggugat Dibentuk Untuk Tuntut Pemkab Banyumas Realisasikan Perda Jadi Perbup

Pada kesempatan itu, Forum Banyumas Menggugat mengadakan komunikasi dengan Bupati Achmad Husein dan jajarannya terkait belum terbitnya Perbup tersebut. 

Bupati Banyumas Achmad Husein sempat menanyakan kepada Kabag Kesra yang hadir dalam audiensi dan dijelaskan bahwa menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2017 telah dilakukan beberapa penyempurnaan dengan masukkan dari seluruh stakeholder. 

"Kami sudah meminta masukkan-masukkan dari seluruh pemangku kepentingan bekerjasama dengan kantor Kemenag Agama agar Perbup ini benar-benar sempurna karena tidak hanya menyangkut satu agama tapi semua agama," kata Kabag Kesra Pemkab Banyumas Suwondo Geni. 

Masukkan itu terkait jumlah pondok pesantren, Majlis Ta'lim, TPQ dan lain sebagainya. 

Sedangkan Kepala Kantor Kemenag Banyumas H. Akhsin AediAedi menambahkan bahwa Pendidikan Agama Non Formal yang masuk dalam Perbup nantinya harus sudah terdaftar di Kantor Kemenag. 

"Semua Pendidikan Keagamaan Non Formal harus terdaftar di kantor Kemenag yang masuk dalam Perbup," imbuhnya. 

Sedangkan Forum Banyumas Menggugat yang diwakili Gus Hasan sapaan akrab KH Maulana Ahmad Hasan mengatakan, seharusnya kalau Perda sudah turun tanggal 5 Oktober 2017, maka Perbup harusnya terbit paling lambat setahun setelah Perda ditetapkan.

"Seharusnya Perbup itu terbit setahun setelah Perda ditetapkan, jadi kalau alasannya ada hal-hal terkait data sebenarnya ga perlu terjadi, kalau ada kendala kami siap bantu," ungkapnya. 

Namun perwakilan Forum Banyumas Menggugat tidak hanya menanyakan kapan Perbup terbit tapi juga menanyakan hak sebagai warga negara. 

Bahkan perwakilan Forum juga meminta kepastian waktu terbitnya Perbup. 

Menanggapi pertanyaan itu, Bupati Achmad Husein memastikan Perbup akan terbit di bulan Nopember ini. 

"Kepastiannya Perbup ini terbit ya dalam bulan Nopember harus sudah selesai," kata Bupati Achmad Husein. 

Namun untuk nominalnya, kata Achmad Husein, forum diharapkan berjuang lagi di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena Perbup sifatnya umum tidak menyebutkan berapa anggarannya yang dialokasikan. 

"Perbup itu general, jadi para tokoh Agama harus berjuang lagi di DPRD di bagian anggaran," ujarnya. 

Setelah mendengar kepastian terbitnya Perbup, Bupati Achmad Husein langsung menutup pertemuan itu. 

Forum Banyumas Menggugat diwakili oleh KH Maulan Ahmad Hasan memberikan keterangan pers seusai melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu 10 Nopember 2021.
Forum Banyumas Menggugat diwakili oleh KH Maulan Ahmad Hasan memberikan keterangan pers seusai melakukan audiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein di Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu 10 Nopember 2021.

Seusai audiensi dengan Bupati dan jajarannya, Gus Hasan kepada media menjelaskan, inti pertemuan dengan Bupati dan Ketua DPRD yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pendidikan Agama Non Formal sudah harus ada Perbupnya di bulan ini. 

"Jadi selama 4 tahun terkatung-katung, Perbup ini harus terealisasi di bulan Nopember ini, masalah tanggalnya monggoh," terangnya. 

Ia menyebutkan Bupati Banyumas juga sudah menyetujui usulan komponen yaitu salah satunya insentif kepada para guru Ma'din atau para Guru Pendidikan Agama Non Formal sebesar Rp. 300 ribu per bulan. 

"Kalau poin mengenai angka tentu akan menyesuaikan dulu, jadi tadi Pak Bupati tidak menjawab angkanya sekian yang kita sampaikan seperti itu, kalau Pak Bupati tadi perintah segera realisasikan. Jadi tidak usah dibahas berulang-ulang membahas ABCD nya,"ujar Gus Hasan. 

Karena Perwakilan Forum, kata Gus Hasan, sudah mempelajari dan berkonsultasi dengan Ahli Hukum sehingga kedatangan peserta kepada Bupati telah memahami betul materi Perda. 

"Jadi kami datang kepada Pak Bupati dan Ketua DPRD ini tidak asal datang tanpa kita memahami dulu terhadap materi, termasuk kita cek lapangan juga, memang betul-betul bahwa ini sesuatu yang kita harapkan bisa terealisasi," ungkap Gus Hasan. 

Karena Pendidikan Agama Non Formal, kata Gus Hasan, merupakan bagian dari pendidikan karakter anak bangsa. 

"Pada saatnya mereka akan menjadi pemimpin-pemimpin di wilayahnya masing-masing. Kalau dari awal para calon pemimpin tidak disiapkan dengan sedemikian rupa, pendidikan yang baik, maka pada saat mereka besar akan bisa menjadi bahaya. Orang pintar kalau salah bisa bahaya, bisa salah jalur, bisa ikut merongrong NKRI, nah ini jangan sampai terjadi,"ucapnya.

Karena itu, Gus Hasan mengharapkan Bupati dan jajarannya bisa merespon  positif dan bisa memberikan perhatian serta memberikan hak masyarakatnya. 

"Karena mereka itu masyarakat dan warga Pak Bupati sendiri,  punya hak yang sama, mereka juga pembayar pajak,  mereka menuntut haknya sesuai  perundang-undangan yang ada bukan asal frontal asal ngawur," tegas Gus Hasan. 

Gus Hasan mencontohkan sejumlah kabupaten / kota di Jawa Tengah seperti Purbalingga, Cilacap, Tegal, Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan sudah berjalan insentif tenaga pengajar Pendidikan Agama Non Formal. 

"Sudah banyak di kabupaten lainnya seperti Purbalingga, Cilacap, Tegal bahkan Kota Pekalongan insentifnya ada yang 225 dan 250," sebut Gus Hasan. 

Menurutnya, anggaran APBD Banyumas itu triliunan, kalau hanya untuk Pendidikan Agama Non Formal dihitung-hitung hanya mencapai Rp 30 milyar setahun.***

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah