Peran Bapas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Ini Penjelasan PK Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto

- 18 November 2021, 21:33 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto /

"Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dalam hal ini adalah Rekomendasi yang terdapat di dalam Penelitian Kemasyarakatan,"terang Hadi.

Kemudian pada pasal 14 ayat (2) bahwa Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, Pembimbing Kemasyarakatan wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.

Peran Bapas, lanjut Hadi, melalui Pembimbing Kemasyarakatan sangat terlihat jelas di dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diantaranya; Pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan dalam sidang, pembimbingan dan pengawasan.

"Penelitian Kemasyarakatan yang telah disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Penyidik dalam proses Diversi di tingkat Kepolisian dan di tingkat Pengadilan,"ujarnya.

Dan pada pasal 27 ayat (1) dijelaskan bahwa dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan.

Kemudian pada pasal 55 ayat (1) bahwa Dalam sidang anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi anak.

Selanjutnya di dalam pasal 60 ayat (3) dijelaskan bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Ayat (4) Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.

Berikutnya di dalam pasal 64 ayat (1) bahwa Penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Kemudian pada pasal 85 ayat 4 bahwa Pembimbing Kemasyarakatan melakukan penelitian kemasyarakatan untuk menentukan penyelenggaraan program pendidikan dan pembinaan. Dan pada ayat 5 dinyatakan bahwa BAPAS wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, Hadi mengatakan bahwa sejak penyidikan terhadap Anak Berkonflik Dengan Hukum (pra adjudikasi) yang dilakukan oleh Penyidik, Bapas sudah mulai mendampingi pada saat pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x