Peran Bapas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Ini Penjelasan PK Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto

- 18 November 2021, 21:33 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto /

LENSA BANYUMAS - Di dalam Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto, Hadi Prasetiyo mengatakan dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Karena itu, kata Hadi, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia.  

Baca Juga: Diversi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bawa Angin Segar Bagi Masa Depan ABH, Ini Penjelasan PK Muda Bapas

Lebih lanjut ia mengungkapkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan terpenuhinya hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

"Kemudian pada pasal 1 angka 2 dijelaskan juga bahwa anak yang berhadapan dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana," urai Hadi.

Selain itu pada pasal 1 angka 3 juga dijelaskan bahwa anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berusia 12 tahun, namun belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pada pasal 1 angka 6 disebutkan pula bahwa Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x