Peran Bapas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Ini Penjelasan PK Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto

- 18 November 2021, 21:33 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto /

Dan melalui Penelitian Kemasyakatan, Bapas memberikan rekomendasi kepada Penyidik apakah perkara anak tersebut akan diteruskan ke proses sidang pengadilan atau akan dilakukan upaya diversi.

"Bila dilakukan upaya Diversi, maka Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan akan mendampingi Anak Berkonflik Dengan Hukum pada saat proses diversi berlangsung,"kata Hadi.

Kemudian ketika hasil kesepakatan diversi dilaksanakan, maka Bapas akan melaksanakan tugas pengawasan dan pembimbingan.

Namun apabila dalam pelaksanaan kesepakatan diversi ini tidak dilaksanakan, maka pada saat proses pembimbingan terjadi pelanggaran dari hasil kesepakatan atau anak melakukan tindak pidana lagi, maka Pembimbingan Kemasyarakatan melaporkan hal tersebut dan kasus dapat dilanjutkan kembali.

Jika hasil Penelitian Kemasyarakatan memberikan rekomendasi untuk diteruskan ke Sidang Pengadilan, maka setiap kali dilaksanakan persidangan, Bapas wajib hadir untuk melakukan pendampingan (adjudikasi).

Kemudian pada saat Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap Anak Berkonlik Dengan Hukum ini, maka rekomendasi Bapas yang ada dalam Penelitian Kemasyarakatan, wajib menjadi bahan pertimbangan hakim.

Sesudah Hakim menjatuhkan putusan dan Anak Berkonflik Dengan Hukum mulai melaksanakan putusan, maka Bapas akan melaksanakan pengawasan dan pembimbingan (post adjudikasi).

Pengawasan dan Pembimbingan itu akan diberikan melalui rekomendasi dalam Penelitian Kemasyarakatan untuk pembinaan tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir.

Setelah Anak Berkonflik Dengan Hukum tersebut menjalani pembinaan dan akan mengusulkan program asimilasi dan atau Integrasi, maka Bapas akan memberikan rekomendasi apakah layak untuk diberikan program tersebut.

Apabila rekomendasi Bapas menyatakan layak, maka Anak yang Berkonflik Dengan Hukum ini akan mendapatkan program asimilasi / integrasi dan pembinaan yang sebelumnya dilaksanakan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) akan diteruskan di tempat tinggalnya yang berbaur dan berintegrasi dengan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x