Peran Bapas Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Ini Penjelasan PK Ahli Madya Bapas Kelas II Purwokerto

- 18 November 2021, 21:33 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya pada Kantor Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, AKS., M.H. / Bapas Kelas II Purwokerto /

Masih pada pasal 1 angka 7, kata Hadi, dijelaskan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Dan pada pasal 1 angka 13 diamanahkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak didalam dan di luar proses peradilan pidana," jelasnya. 

Selanjutnya di pasal 1 angka 24 juga dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan Tugas dan Fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, pada pasal 1 angka 9 dijelaskan bahwa penelitian kemasyarakatan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien.

"Di dalam Undang-undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada pasal 5 ayat (1) bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif," sebut Hadi.

Menurutnya, untuk mencapai Keadilan Rstoratif tersebut wajib diupayakan diversi.

"Upaya diversi ini wajib dilakukan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri," papar Hadi. 

Di dalam pasal 8 ayat (1) bahwa Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.

Kemudian di pada pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan; a.kategori tindak pidana; b. umur Anak; c. hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan d. dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Dan di pasal 10 ayat (2) dijelaskan bahwa Kesepakatan diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x