LENSA BANYUMAS - 34 narapidana (Napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) asal Malang, Jember, Pamekasan dan Madiun dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Menurut Kapolsek Nusakambangan AKP Asrul, ke 34 Napi mulai datang dari empat kabupaten untuk menjalani hukumannya di LP Nusakambangan.
"Dari 34 napi itu 22 napi dimasukkan ke LP kelas 1A Batu, dan 12 napi ke LP kelas 2A Karanganyar," jelas AKP Asrul.
Kemudian dari ke 34 napi tersebut, kata AKP Asrul, empat tahanan sudah divonis mati dalam kasus pembunuhan atau pasal 340 KUHP.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Sikapnya soal Keputusan MK
"keempat napi yang di vonis mati berasal dari LP kelas I Malang, dan mereka itu kena pasal 340 KUHP," ungkap Kapolsek Nusakambangan itu.
Empat napi yang divonis mati yaitu berinisial SS, M, MPS dan RPS.***