Hentikan Perkara Penganiyaan di Kesugihan Dengan Keadilan Restotatif, Kajari Cilacap: Ini RJ Yang Pertama

- 14 Desember 2021, 16:55 WIB
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

Pada kesempatan itu, Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif (RJ) merupakan bukti penguatan pembangunan di bidang hukum yang modern. 

"Kejaksaan adalah wajah hukum pemerintah, dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 adalah penguatan pembangunan di bidang hukum," terang dia. 

Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto didampingi Kasipidum Aris Adi Priyandono, dan Kasipidsus Dian Purnama memberikan keterangan pers di aula Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto didampingi Kasipidum Aris Adi Priyandono, dan Kasipidsus Dian Purnama memberikan keterangan pers di aula Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.

Sekarang, kata Kajari, kejaksaan dalam menangani suatu perkara harus mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif dan bukan pendekatan retributif. 

"Sesuai dengan semangatnya yaitu keadilan untuk semua atau justice for all memberikan kepastian hukum, aspek keadilan dan kemanfaatan. Atau mengembalikan ke keadaan semula, bukan pembalasan," urai Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto. 

Menurutnya, penghentian penuntutan perkara Adi Fudiana merupakan bukti dibangunnya semangat hukum yang modern. 

Namun T. Tri Ari Mulyanto mengingatkan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan Keadilan Restoratif. 

"Syarat-syaratnya yaitu hukuman dibawah lima tahun, perkara dibawah Rp 2,5 juta dan belum pernah tersangkut hukum atau pemula," tegas Kajari Cilacap. 

Untuk sementara dalam pendekatan Keadilan Restoratif harus memenuhi 3 syarat tersebut.

Mengingat Perja nomor 15 tahun 2020 masih belum dimasukkan dalam UU KUHP dan baru akan dimasukkan dalam rancangan UU KUHP yang baru. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini