Pada kesempatan itu, Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto menjelaskan, penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif (RJ) merupakan bukti penguatan pembangunan di bidang hukum yang modern.
"Kejaksaan adalah wajah hukum pemerintah, dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 adalah penguatan pembangunan di bidang hukum," terang dia.
Sekarang, kata Kajari, kejaksaan dalam menangani suatu perkara harus mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif dan bukan pendekatan retributif.
"Sesuai dengan semangatnya yaitu keadilan untuk semua atau justice for all memberikan kepastian hukum, aspek keadilan dan kemanfaatan. Atau mengembalikan ke keadaan semula, bukan pembalasan," urai Kajari Cilacap T. Tri Ari Mulyanto.
Menurutnya, penghentian penuntutan perkara Adi Fudiana merupakan bukti dibangunnya semangat hukum yang modern.
Namun T. Tri Ari Mulyanto mengingatkan tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan Keadilan Restoratif.
"Syarat-syaratnya yaitu hukuman dibawah lima tahun, perkara dibawah Rp 2,5 juta dan belum pernah tersangkut hukum atau pemula," tegas Kajari Cilacap.
Untuk sementara dalam pendekatan Keadilan Restoratif harus memenuhi 3 syarat tersebut.
Mengingat Perja nomor 15 tahun 2020 masih belum dimasukkan dalam UU KUHP dan baru akan dimasukkan dalam rancangan UU KUHP yang baru.