Hentikan Perkara Penganiyaan di Kesugihan Dengan Keadilan Restotatif, Kajari Cilacap: Ini RJ Yang Pertama

- 14 Desember 2021, 16:55 WIB
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

"3 syarat ini dulu yang baru diimplementasikan, karena Kejaksaan masih transisi dalam menerapkan Keadilan Restoratif," ujar T. Tri Ari Mulyanto.

Dia mengungkapkan Keadilan Restoratif baru bisa mencakup seluruh perkara setelah adanya pembenahan yang dilakukan yaitu salah satunya kesiapan aparatur atau SDM dan kultur budaya. 

Kajari Cilacap menambahkan pelayanan hukum untuk menyelesaikan perkara itu tidak dikenakan biaya apapun. 

"Gratis, tidak ada biaya, dan murni pelayanan peradilan gunakan hati nurani dan restoratif justice," imbuh T. Tri Ari. Mulyanto. 

Sementara itu terdakwa Adi Fudiana mengakui telah melakukan kesalahan yang diperbuatnya. 

Karena dalam kesempatan tersebut ia akan menindaklanjuti keputusan penghentian perkara itu. 

"Secara pribadi mengucapkan Terima kasih atas kebijaksanaan yang diberikan kejaksaan negeri Cilacap," ucap dia. 

Adi Fudiana juga mengakui memiliki kekurangan. 

Sedangkan korban Ufita Rodinah bersyukur dengan dicapainya kesepakatan perdamaian itu. 

"Alhamdulillah telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan catatan tidak ada tuntutan dikemudian hari," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini