Hentikan Perkara Penganiyaan di Kesugihan Dengan Keadilan Restotatif, Kajari Cilacap: Ini RJ Yang Pertama

- 14 Desember 2021, 16:55 WIB
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021.
Kajari Cilacap T. Ari Mulyanto serahkan SK penghentian perkara kepada Korban Ulfatu Rodinah dan Terdakwa Adi Fudiana di aula Kantor Kejari Cilacap, hari Selasa 14 Desember 2021. /Rama Prasetyo Winoto/

Namun ia meminta agar hak-haknya tetap mendapat perlindungan. 

"Tetap hak-hak saya dilindungi di perkara ini, saya minta terdakwa selegowo- gowonya dan tetap bersilaturahmi yang baik," kata Ulfatu. 

Ulfatu juga meminta terdakwa agar lebih bijak menyelesaikan suatu masalah.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Lensa Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini