UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sebut LPKA Alternatif Terakhir Pemidanaan, Ini Penjelasan Bapas Purwokerto

- 16 Desember 2021, 20:24 WIB
Marsiti, S.H  PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

"Pelatihan kerja, Pembinaan dalam Lembaga dan Penjara," urai Marsiti.

Kemudian untuk pidana tambahan, kata Marsiti, terdiri atas perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat.

Apabila dalam hukum materil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Jika pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak.

"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk data tata cara pelaksanaan pidana tersebut terdapat pada ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 diatur dengan peraturan pemerintah,"lanjut dia.

Marsiti lebih rinci menyebutkan, pemidanaan terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum  dapat dilaksanakan dengan dasar azas bahwa perampasan kemerdekaan dan pemenjaraan sebagai alternatif terakhir dengan kata lain Lembaga Pembinaan Khusus Anak merupakan alternatif terakhir pemidanaan.

"Memenjarakan anak sama artinya menghapus hak anak untuk mendapatakan kehidupan yang layak dan berpengaruh terhadap perkembangan psikologi anak, namun tentunya dengan memperhatikan batasan-batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," rincinya.

Dalam perkembangannya di masyarakat, kata Marsiti, pemahaman mengenai proses penyelesaian Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) sangat beragam.

Dia menilai ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa anak tidak boleh dipenjara, ada juga sebagian masyarakat yang berpandangan bahwa anak tetap harus dipenjara sebagai akibat dari perbuatannya tanpa memperhatikan dampak negatif dari pemenjaraan.

"Mereka berpandangan setiap perkara anak sanksinya harus dipenjara sebagai akibat dari perbuatannya. Disamping itu antara aparat penegak hukum sendiri juga belum satu pemahaman mengenai pelaksanaan UU SPPA," ujar Marsiti.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x