UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sebut LPKA Alternatif Terakhir Pemidanaan, Ini Penjelasan Bapas Purwokerto

- 16 Desember 2021, 20:24 WIB
Marsiti, S.H  PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

Sesuai amanat dari Undang-Undang tersebut, sebisa mungkin hakim hanya memberikan putusan pidana penjara jika hal tersebut satu-satunya jalan supaya seorang anak yang bermasalah dengan hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Disisi lain, kata Marsiti, langkah itu dapat memberikan rasa keadilan bagi korban akibat tindak pidana yang telah dilakukan anak dengan harapan anak berkonflik dengan hukum bisa menyadari kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi.

Namun demikian alternatif terakhir yang dilakukan hakim tidak mutlak menimbulkan kerugian bagi anak dengan harapan jika anak di tempatkan dalam LPKA, anak berkonflik hukum tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikannya melalui program kejar paket dan juga mendapatkan pelatihan keterampilan sebagai modal usaha kedepannya apabila nanti kembali ke masyarakat.

"Jadi pada dasarnya LPKA sebagai alternatif terakhir proses pemidanaan juga memberikan manfaat bagi kepentingan anak dimasa depannya,"tutup Marsiti.***

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x