UU Sistem Peradilan Pidana Anak Sebut LPKA Alternatif Terakhir Pemidanaan, Ini Penjelasan Bapas Purwokerto

- 16 Desember 2021, 20:24 WIB
Marsiti, S.H  PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto
Marsiti, S.H PK Muda Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. / Bapas Purwokerto /

Untuk itu, sangat diperlukan adanya sosialisasi terhadap para aparat penegak hukum dan juga masyarakat terkait Undang Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sehingga amanat dari undang-undang tersebut bisa tersampaikan dengan jelas.

Ia juga mengungkapkan, dalam UU SPPA dijelaskan mengenai batasan anak yang dapat di proses hukum yaitu usia 12 sampai 18 tahun.

"Juga dijelaskan batasan anak yang berkonflik dengan hukum yang dapat di tahan sesuai dalam pasal 32 Undang-Undang SPPA, yaitu 'Penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orangtua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana," jelas Marsiti.

Hal itu menunjukan tidak semua anak yang berkonflik dengan hukum dapat dilakukan penahanan, karena yang dapat dilakukan penahan adalah anak yang telah berumur 14 tahun dan dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.

Dalam proses persidangan anak berkonflik dengan hukum, kata Marsiti, hakim wajib memperhatikan hasil rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan setempat.

"Hakim menjadikan Litmas sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan perkara anak berkonflik dengan hukum karena dalam Litmas itu sendiri memuat mengenai latar belakang sosial dan ekonomi, sebab-sebab anak melakukan tindak pidana, kondisi keluarga, dan tanggapan berbagai pihak," terang dia.

Hasil Litmas itu sendiri dibacakan dipersidangan setelah pembacaan dakwaan, sesuai dengan pasal 57 ayat 1.

“Setelah surat dakwaan dibacakan, hakim memerintahkan pembimbing kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai anak yang berkonflik dengan hukum tanpa kehadiran anak, kecuali Hakim berpendapat lain," kata Marsiti melanjutkan.

Disebutkan, UU SPPA sangat jelas menerangkan kedudukan PK dalam proses persidangan sehingga PK mempunyai peranan yang sangat penting.

Pada proses persidangan sendiri, kata Marsiti, PK menempatkan diri pada posisi netral semata-semata hanya mengemban amanat dari isi UU SPPA dimana putusan pidana penjara ditempatkan dalam LPKA adalah alternatif terakhir dalam proses pemidanaan.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Bapas Kelas II Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x