Satlantas Polres Cilacap Razia Knalpot Brong, Awas Ada Sanksi Pidana! ini Aturannya

- 16 Januari 2022, 13:36 WIB
Satlantas Polres Cilacap merazia knalpot brong.
Satlantas Polres Cilacap merazia knalpot brong. /dok.Satlantas Polres Cilacap/

LENSA BANYUMAS - Satlantas Polres Cilacap kembali gencar merazia sepeda motor yang tidak standar.

Salah satu sasarannya adalah penggunaan knalpot brong atau racing yang marak digunakan pada sepeda motor di jalan raya.

Selain untuk keselamatan dan tertib berlalu lintas, razia ini juga menjadi upaya untuk pihak kepolisian mengedukasi masyarakat dalam menghormati norma-norma sosial.

Setidaknya ada 16 sepeda motor yang terjaring razia pada Sabtu, 15 Januari 2022 sebagai hasil penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Satlantas Polres Cilacap Gelar Glorifikasi Sumpah Pemuda, Turun ke Jalan Pakai Adat Nusantara

"Razia melibatkan anggota yang ada di seluruh Pos Lantas Jajaran dengan hasil  jumlah penindakan pelanggaran sebanyak 16 Penindakan dengan Tilang yang dilaksanakan secara humanis dan juga diberikan  pembinaan kepada pelanggar," tegas Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho.

Secara kontinyu razia ini digelar di seluruh wilayahnya, baik di jalan raya maupun pembinaan secara langsung kepada para penjual knalpot brong.

Sebenarnya aturan penggunaan knalpot sudah diatur dalam undang-undang dengan batas kebisingan yang harus ditaati.

Kebisingan diluar batas ini yang diketahui menjadi gangguan tersendiri bagi masyarakat karena penggunaan knalpot yang tidak standar.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x