Perangkat Desa Wadasmalang Kebumen, Korupsi Dana Desa Rp224 Juta

- 23 Februari 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi Dana Desa. Salah seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp224 juta.
Ilustrasi Dana Desa. Salah seorang perangkat Desa Wadasmalang, Kecamatan Karangsambung, Kebumen, melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp224 juta. /pixabay/ EmAji/

Kepala Desa Wadasmalang, Darimun mengatakan, korupsi salah seorang perangkat desanya dilakukan sendiri tidak melibatkan perangkat lain. Motifnya, penyalahgunaan anggaran Dana Desa untuk dipakai kepentingan pribadi.

“Berani-beraninya uang rakyat digunakan untuk pribadi,” ujarnya.

Menurutnya, kasus ini terbongkar pada Desember 2021 lalu. Awalnya, dia sudah merasa ada yang aneh dalam laporan keuangan yang disampaikan oleh perangkat tersebut.

Baca Juga: Polsanak Polres Kebumen, Jadikan Anak-anak Mitra Kecil Polri

“Akhirnya ketahuan, ternyata memang ada yang tidak beres,” jelasnya.

Darimun mengatakan, ia sengaja mengundang bupati dan wakil untuk meminta pendapat atas penyelesaian kasus ini. Pihaknya sepakat untuk menyelesaikannya ke pihak yang berwajib.

“Kita sepakat untuk menyelesaikan kasus ini ke Kepolisian. Kami juga sudah melaporkan ke Tipikor Polres Kebumen, dan minta agar kasus ini segera diproses,” ujarnya.

Saat ini yang bersangkutan, kata Darimun, masih aktif bekerja sebagai perangkat desa. Tidak lama lagi, dia akan melakukan pemecatan.

Halaman:

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: Humas Pemkab Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x