Lensa Banyumas - Polsek Ajibarang Polresta Banyumas menggeledah sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras).
Giat ini digelar dalam rangka operasi pekat dari peredaran miras di wilayah hukum Polsek Ajibarang.
Dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, operasi pekat dipimpin langsung oleh Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono.
Baca Juga: Hasil Swab Test Tambahan 199 Pedagang Negatif, Pasar Manis Purwokerto Tak Jadi Ditutup
Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Tim Gugus Tugas RT 03 RW 03 Kedungwuluh Kembali Lakukan Penyemprotan Lingkungan
Adapun hasil giat operasi pekat tersebut, anggota kepolisian Polsek Ajibarang berhasil menyita sejumlah miras jenis ciu dan miras jenis anggur merah dari pemilik warung berinisial Slm, (52) dan KA (27) asal Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang.
"Dari dua warung tersebut kita amankan 5 liter Ciu dan 5 botol anggur merah," kata Kapolsek Ajibarang saat dihubungi via WhatsApp, Senin 20 Juli 2020.
Menurutnya, masalah peredaran miras memang perlu mendapat perhatian khusus karena seringkali menjadi penyebab berbagai macam kejahatan.
Baca Juga: Dokter Prediksi Heni yang Hamil Satu Jam Melahirkan di Tasikmalaya Alami Kehamilan Kriptik, Apa itu?
Baca Juga: Ibu di Tasikmalaya Ini Hamil Satu Jam Langsung Melahirkan, Apa yang Terjadi?
Lebih dari itu, lanjutnya, jenis miras oplosan juga seringkali menimbulkan kematian yang sia-sia.
Oleh sebab itu, melalui operasi Pekat ini diharapkan dapat meminimalisir peredaran miras yang ada di wilayah Ajibarang.
"Dalam operasi pekat ini tindakan yang kita lakukan kepada penjual miras masih sebatas himbauan," tutupnya.***