Baca Juga: Sebagai Istri Abdi Negara, Anggota Dharma Wanita Harus Berperan Aktif Sukseskan Kebijakan Pemerintah
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Covid-19 di Banyumas Diperpanjang, Ini Beberapa Pertimbangan Bupati
"Dari penangkapan pelaku, kami amankan barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam, dengan Nopol R-2965-RR, satu lembar nota pesanan sewa, dan satu buah KTP atas nama WHN," terangnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.***