Perkara Warga Desa Petahunan Dengan KPH Banyumas Barat Berakhir Damai

- 2 September 2020, 21:39 WIB
Mediasi kasus penebangan pohon di petak 47 KPH Banyumas Barat oleh warga Desa Petahunan Kecamatan Pekuncen oleh Kejaksaan Negri Purwokerto, Rabu 2 September 2020
Mediasi kasus penebangan pohon di petak 47 KPH Banyumas Barat oleh warga Desa Petahunan Kecamatan Pekuncen oleh Kejaksaan Negri Purwokerto, Rabu 2 September 2020 /

Lensa Banyumas - Kasus penebangan pohon di petak 47 KPH Banyumas Barat oleh warga Desa Petahunan Kecamatan Pekuncen akhirnya disepakati dengan perjanjian damai.

Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negri Purwokerto dan Polresta Banyumas, Rabu 2 September 2020.

Perwakilan warga Desa Petahunan Grumbul Curug Nangga didampingi Kades datang ke Kejaksaan Negri Purwokerto untuk melakukan penandatanganan perjanjian damai.

Baca Juga: Pengurus YKD Banyumas 1980 Tuntut SHGB Dikembalikan, Bank Jateng: Masih Jadi Tanggungan Jaminan

Baca Juga: CGV Purwokerto Berharap Bioskop Bisa Segera di Buka Kembali

Baca Juga: BI Purwokerto Gelar UMKM VirtuFest Road To Karya Kreatif Indonesia 2020

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Kajari Purwokerto Sumarwan SH, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Trilastiono, dan Kepala KPH Banyumas Barat Toni Kuspujiharyanto.

Kepala Kejaksaan Negri Purwokerto Sumarwan SH mengungkapkan, setelah penandatanganan perjanjian damai selanjutnya surat tersebut dijadikan dasar untuk penghentian penuntutan.

"Dalam hal ini warga harus menanam kembali pohon diwilayah tersebut. Untuk kegiatan penanaman, nanti akan disaksikan jajaran Muspida, bersama warga," kata Sumarwan.

Baca Juga: Gelapkan Dana Perusahaan, Karyawan di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah