Pengurus YKD Banyumas 1980 Tuntut SHGB Dikembalikan, Bank Jateng: Masih Jadi Tanggungan Jaminan

- 1 September 2020, 12:21 WIB
SMA/SMK Veteran Purwokerto yang menjadi aset YKD Banyumas 1980
SMA/SMK Veteran Purwokerto yang menjadi aset YKD Banyumas 1980 /

Lensa Banyumas - Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980 meminta agar Bank Jateng segera mengembalikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang saat ini masih dijadikan jaminan.

Ketua Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980 Supriyadi mengungkapkan, pihaknya sudah melaporkan ke polisi, kata dia, karena merasa dipersulit saat mau melakukan pelunasan dan pengembalian kembali SHM No 82 tersebut.

Menurutnya, pihaknya sudah dua kali melakukan pelunasan melalui transfer sisa tanggungan sebesar Rp 42 juta, dari nilai total pinjaman Rp 1 miliar. Namun pelunasannya dikembalikan oleh Bank Jateng.

Baca Juga: CGV Purwokerto Berharap Bioskop Bisa Segera di Buka Kembali

Baca Juga: BI Purwokerto Gelar UMKM VirtuFest Road To Karya Kreatif Indonesia 2020

"Tuntutan kami, yang penting sertifikat itu dikembalikan kepada yang berhak. Pemiliknya kan dari YKD Banyumas 1980, karena tercatatkan sebagai aset kekayaan dalam akta notarisnya," tegas Supriyadi.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Banyumas pada tanggal 10 September 2017 silam.

Pelapor adalah Mohammad Zakaria, selaku penerima kuasa dari Supriyadi, selaku ketua pengurus Yayasan Legium Veteran Karya Dhrama Banyumas, yang berganti menjadi Yayasan Karya Dharma Banyumas 1980 (per 20 Juli 2020).

Baca Juga: Gelapkan Dana Perusahaan, Karyawan di Banyumas Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Program Stimulus UMKM Baru Terserap Rp 2 Triliun, Pemerintah Siapkan 30 Triliun Untuk Subsidi

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini