Sedang Hisap Sabu, Dua Pemuda dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

- 17 September 2020, 16:43 WIB
Anggota Satresnarkoba pPolresta Banyumas memeriksa IS dan AG yang kedapatan sedang menghisap narkotik jenis sabu
Anggota Satresnarkoba pPolresta Banyumas memeriksa IS dan AG yang kedapatan sedang menghisap narkotik jenis sabu /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengamankan dua pemuda yang sedang menghisap narkotik jenis sabu.

Mereka yaitu IS dan AG diamankan di sebuah rumah di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas pada Senin 14 September 2020 lalu.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edhy Purwanto mengatakan, penangkapan keduanya setelah mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya seseorang yang sering menggunakan narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: PT Danamas Cabang Purwokerto Buka Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar dan Kualifikasinya

Baca Juga: Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda

Baca Juga: Tolak Kelompok Intoleran Radikal, Masa Koalisi Indonesia Tanah Air Gelar Deklarasi

Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah.

"Sesampainya di rumah tersebut, petugas mendapati IS dan AG sedang menggunakan narkotika jenis sabu", ucap Kasat Resnarkoba, Kamis 17 September 2020.

Selain mengamankan pelaku, polisi jugamengamankan barang bukti berupa satu buah plastik transparan berisi sabu seberat bruto 0,35 gram, dua buah pipet kaca, satu buah bong (alat untuk menghisap sabu), satu buah korek api gas, dua buah sedotan warna putih, satu buah potongan sedotan berujung runcing, satu buah cottonbud, satu buah HP samsung warna hitam, dan satu botol plastik berisi urine milik IS.

Baca Juga: DKI Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Baca Juga: Usai dilantik sebagai Ketua TP PKK Kecamatan Gumelar, Novita Wulandari Bagikan Masker ke Warga

Baca Juga: Pendakwah Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Tak Dikenal Saat Berdakwah Di Lampung

"Saat pemeriksaan awal, mereka mangaku mendapatkan narkotika jenis sabu ini dari GUN yang saat ini masih dalam penyidikan Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus penipuan dan juga persetubuhan dengan anak dibawah umur", jelasnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbiatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.***

Baca Juga: Update 13 September 2020, di Indonesia Kasus Positif Bertambah 3.636 Orang

Baca Juga: iPhone 12 Mulai Diproduksi Massal, Diperkirakan Mulai Bulan Ini

  1. Baca Juga: Baru Diresmikan, Alun-alun Purbalingga Diserbu Para Pengunjung

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x