Setelah Dilaporkan ke Polisi, Ketua YKD 1980 Supriyadi Minta Perlindungan Polda

- 14 September 2020, 16:29 WIB
Ketua YKD Banyumas 1980, Supriyadi menunjukan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Jateng
Ketua YKD Banyumas 1980, Supriyadi menunjukan surat permohonan perlindungan hukum ke Polda Jateng /

Lensa Banyumas - Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polisi atas tuduhan memberikan keterangan palsu, Ketua YKD Banyumas 1980, Supriyadi (59), mengirim surat minta perlindungan hukum ke Kapolda Jateng, dan jajaran di bawahnya.

Surat tertanggal 12 September 2020 itu, selain ditujukan ke Kapolda dan Wakapolda, juga dikirim Irwasda, Ditreskrimum, Kawasindik, Kabid Propam. Kemudian Kapolresta Banyumas dan Kasat Reskrim Polresta Banyumas.

Supriyadi mengatakan, pihaknya minta perlindungan hukum karena dilaporkan pihak lain, yakni Haryanto Pudjo dan kawan-kawan, ke Polresta Banyumas tanggal 27 Agustus lalu.

Baca Juga: Diduga Telah Memberikan Keterangan Palsu, Ketua YKD 1980 Dilaporkan Ke Polisi

Baca Juga: Pengurus YKD Banyumas 1980 Tuntut SHGB Dikembalikan, Bank Jateng: Masih Jadi Tanggungan Jaminan

Pengaduan itu, katanya, terkait dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada akta otentik, yakni Akta No 15 tanggal 30 Januari 2017, yang dibuat di notaris Agus Pandoman.

Menurutnya dia dituduh memasukkan aset YKD Banyumas ke dalam aset kekayaan Legiun Veteran YKD Banyumas atau YKD Banyumas 1980, berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) No 82 dengan surat ukur tanggal 24 Oktober 2019.

"Surat pengaduan itu adalah rekayasa dan terlalu dipaksakan. Karena proses penyesuaian yayasan lama (YKD Banyumas) sesuai UU Yayasan dan terakhir berubah menjadi YKD Banyumas 1980 tanggal 20 Juli lalu, sudah disahkan oleh Kemenkum HAM," kata Supriyadi, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Tolak Kelompok Intoleran Radikal, Masa Koalisi Indonesia Tanah Air Gelar Deklarasi

Baca Juga: Dua Penjual Togel diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x