Diberhentikan, Mantan Kasi Kesejahtraan Desa Pejogol Mengajukan Gugatan ke PTUN

- 19 September 2020, 10:34 WIB
DJoko Susanto SH
DJoko Susanto SH /

Sebelumnya Kepala Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Wito pada tanggal 16 September 2020 mengeluarkan surat keputusan Nomor 140/22//2020 tentang pemberhentian dengan hormat terhadap Herin Purwanto sebagai Kasie Kesejahtraan Desa Pejogol.

Pertimbangan keluarnya surat keputusan tersebut adanya hasil musyawarah desa khusus tuntutan pengunjuk rasa sebagian warga Desa Pejogol yang meminta saudara Herin Purwanto supaya mundur dari Kasie Kesejahtraan.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Baca Juga: iPhone 12 Mulai Diproduksi Massal, Diperkirakan Mulai Bulan Ini

Baca Juga: Baru Diresmikan, Alun-alun Purbalingga Diserbu Para Pengunjung

Sementara itu Kabag Hukum Setda Banyumas Sugeng Imam dihubungi tepisah lewat pesan Whatsap mengatakan masih dikoordinasikan.

"Belum ada laporan resmi masuk ke bupati mas," kata Sugeng Imam.***

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x