Baca Juga: Ngeri! TKI Mengaku Pasrah Jika China dan Taiwan Lakukan Gencatan Senjata
Baca Juga: BLT bagi 2,8 Juta Rekening Penerima Subsidi Gaji Tahap 4 Bakal Cair, Begini Cara Mengeceknya
Baca Juga: Sudah Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja? Segera Lakukan Ini
"Dari perdagangan tersebut MY mendapatkan uang dari RSJ sebesar Rp. 500.000", imbuhnya.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z, satu unit sepeda motor Honda Beat berikut STNK dan anak kunci, satu lembar buku tamu Hotel dan beberapa potong pakaian korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 56 KUHP dan pasal 81 atau 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara.***