Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Satreskrim Polresta Banyumas Amankan 3 Tersangka

- 3 Oktober 2020, 09:09 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka perdagangan anak dibawah umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan kepada tiga tersangka perdagangan anak dibawah umur /

Lensa Banyumas - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan perdagangan anak dibawah umur yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 lalu.

Korban adalah L (14) dan MS (13) yang merupakan warga Kecamatan Sumbang. Keduanya menjadi korban perdagangan anak dibawah umur yang dilakukan IDR (19) dan MY (21) warga Kecamatan Baturaden untuk melayani RSJ (70) warga Bandung yang berdomisili di Kecamatan Kembaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa kasus perdagangan anak dibawah umur tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua L ke Mapolresta Banyumas.

Baca Juga: Polresta Banyumas Mutasi Jabatan Kasat Lantas Dan Dua Kapolsek

Baca Juga: Bawa Kabur Sepeda Motor, Dua Warga Kebumen diamankan Satreskrim Polresta Banyumas

Baca Juga: Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Pengiriman Sabu dari Jakarta

"Dari keterangan pelapor, ia mengetahui saat korban sedang berada dirumah sakit dan menanyakan hasil pemeriksaan kenapa bisa ada benjolan di alat vitalnya. Lalu dijawab oleh korban bahwa dirinya telah melayani seorang laki-laki untuk berhubungan badan," ucap Berry.

Menurutnya, dari keterangan korban L kasus ini berawal saat dirinya memiliki hutang dari sewa sepeda motor kepada IDR sebesar Rp. 600.000.00.

Karena ditagih dan tidak memiliki uang akhirnya korban meminta kepada IDR untuk mencarikan pekerjaan.

Baca Juga: Mantan Kasi Kesra Desa Pejogol Ajukan Gugatan Hukum ke PTUN Semarang Dan PN Purwokerto

Baca Juga: Di Banyumas 582 Orang Positif Terpapar Covid 19, 328 Kasus Dari Klaster Pondok Pesantern

Baca Juga: Dukung Penanganan Covid-19, Kemenkes RI Berikan Bantuan Pangan Kepada Bupati Banyumas

"Oleh IDR korban L dikenalkan kepada temannya MY dan ditawari untuk melayani RSJ untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri", jelasnya.

Sedangkan untuk korban MY, kejadian bermula saat dirinya datang kerumah IDR minta tolong dicarikan pekerjaan. Lalu IDR menghubungi MY mengatakan ada job BO. Selanjutnya MY minta bertemu korban MS.

Setelah bertemu kemudian MY memesankan gojek untuk korban MS menuju hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan untuk BO dengan RSJ yang sebelumnya telah memesan kepada MY.

Baca Juga: Google Meet Versi Gratis Batasi Panggilan Hingga 60 Menit Akhir Bulan Ini

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Jokowi Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai

Baca Juga: Gudang di Tanjung Duren Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu diluar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp 1.000.000.00", terangnya.

Lebih lanjut Berry menjelaskan, setelah mendapat laporan, tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penagkapan terhadap para tersangka.

IDR dan MY masing-masing diamankan di kediamannya, sedangkan tersangka RSJ diamankan saat berada di salah satu hotel di Kecamatan Purwokerto Selatan pada Kamis 1 Oktober 2020 llau.

Halaman:

Editor: Ipung Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x