Oleh sebab itu, bagi oknum-oknum yang melakukan aksi dengan cara anarkis harus ditindak.
"Siapa pun boleh menolak atau menerima UU Cipta Kerja atau undang-undang apa pun asal sesuai prosedur hukum di negara demokrasi ini. Namun siapa pun juga tidak bisa dibenarkan melakukan aksi-aksi anarkisme yang merugikan masyarakat banyak," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengapresiasi yang telah dilakukan Gemas Lawan Anarkisme dalam menjaga kondusifitas di Banyumas.
Baca Juga: DPC PKB Banyumas Gelar Pendidikan Politik Secara Maraton, Siti Mukaromah: Politik Itu Penting!
Baca Juga: Waspada! WHO Sebut 4 Jenis Hewan Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona
Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja
"Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di Banyumas," katanya didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.***