Unjuk Rasa Gemas Lawan Anarkisme di Banyumas

- 14 Oktober 2020, 18:50 WIB
Aksi massa tolak UU Cipta Kerja yang merangsek masuk ke dalam gedung DPRD Banyumas dihalangi oleh aparat kepolisian./ Lensa Purbalingga/ Majid Ngatourrohman. /
Aksi massa tolak UU Cipta Kerja yang merangsek masuk ke dalam gedung DPRD Banyumas dihalangi oleh aparat kepolisian./ Lensa Purbalingga/ Majid Ngatourrohman. / /

Oleh sebab itu, bagi oknum-oknum yang melakukan aksi dengan cara anarkis harus ditindak.

"Siapa pun boleh menolak atau menerima UU Cipta Kerja atau undang-undang apa pun asal sesuai prosedur hukum di negara demokrasi ini. Namun siapa pun juga tidak bisa dibenarkan melakukan aksi-aksi anarkisme yang merugikan masyarakat banyak," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Budhi Setiawan mengapresiasi yang telah dilakukan Gemas Lawan Anarkisme dalam menjaga kondusifitas di Banyumas.

Baca Juga: DPC PKB Banyumas Gelar Pendidikan Politik Secara Maraton, Siti Mukaromah: Politik Itu Penting!

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut 4 Jenis Hewan Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

"Mari kita bersama-sama menjaga kondusifitas di Banyumas," katanya didampingi Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini