Dari 8 tersangka, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan 6 orang tersangka, sedangkan 2 lainnya masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Keren! Film ‘Perempuan Tanah Jahanam’ Jadi Wakil Indonesia di Academy Awards 2021
sementara salah satu pelaku dihadiahi timah panas di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat mau ditangkap.
Keenam tersangka yang berhasil diamankan, yakni MRS (33) asal Lampung, DWS alias Jito (44) dari Garut, EBA alias Eko (26) dari Garut, YA (18) dari garut, FRM alias Firman (25) dari Garut, dan SHD alias Hendar (39) dari Gatut.
"Mereka mengatasnamakan kelompok lampung karena kelompok ini diketuai oleh MRS," ucap Whisnu.
Baca Juga: Awas! Merapi Keluarkan Guguran Lava Sejauh 700 Meter ke Arah Kali Senowo
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dan warna putih, Satu unit kendaraan bermotor roda jenis Toyota Avanza dan tiga buah kunci later T yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Baca Juga: Misteri Pertapaan Jambe Lima, Pusat Wisata Religi di Gunung Selok Cilacap
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dengan amcaman pidana paling lama 7 tahun penjara.***