4 BLT Ini akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Jangan Sampai Lolos Bro!

- 15 Oktober 2020, 15:04 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT)./Pixabay
Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT)./Pixabay /

2. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Baca Juga: Waspada! WHO Sebut 4 Jenis Hewan Ini Bisa Menyebarkan Virus Corona

3. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif merupakan program yang diberikan kepada para pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 15 Oktober 2020: Mengingatkan Pentingnya Mencuci Tangan dengan Cara yang Benar saat Pandemi

4. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: LensaPurbalingga.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini