"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," bebernya.
Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Sejumlah Daerah Wilayah Jateng dan DIY
Baca Juga: Libur Panjang Oktober: Operasi Zebra Candi dan 4 Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kabupaten Banyumas
Baca Juga: Libur Oktober 2020: Diprediksi Terjadi Puncak Arus Mudik Hari Ini
Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
- Tercatat sebagai perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening bank yang aktif.
***