Peluang UMKM Manfaatkan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Segera Gunakan 3 Platform Digital Ini!

- 12 November 2020, 16:02 WIB
Salah satu platform digital untuk pelaku umkm dalam mengikuti transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Padi UMKM.
Salah satu platform digital untuk pelaku umkm dalam mengikuti transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Padi UMKM. /padiumkm.id

Lensa Banyumas - Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menyebutkan ada tiga platform digital yang bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengikuti transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tiga platform digital yang digunakan untuk mengikuti transaksi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni Pasar Digital (PaDi) UMKM, Bela Pengadaan, dan Laman UKM. 

Baca Juga: Ini Kepribadian Orang dengan Golongan Darah O yang Masih Jarang Diketahui

“Ini bukan program yang dibuat hanya saat Pandemi, tapi program yang akan berlangsung terus menerus. Semua aplikasi itu diperuntukkan bagi pelaku UMKM,” kata Victoria saat pembukaan Pelatihan Teknis Pelibatan KUMKM dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di Medan, Rabu, 11 November 2020.

Menurutnya, UMKM harus aktif dalam mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga peluang bisnis yang besar ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku UMKM.

Baca Juga: Heboh! Seorang Dukun Lakukan Pencarian 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Ini yang Terjadi

"Ini saja dimanfaatkan UMKM, potensinya sangat besar,” ujarnya.

Perlu diketahu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16/2018 mewajibkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah mencadangkan belanja pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp2,5 miliar untuk UMKM.

Baca Juga: Tembakan Tiga Timah Panas di Kaki, Akhiri Drama Pengejaran Pelaku Curanmor di Banyumas

"Pelibatan UMKM ini juga diperkuat dalam UU Cipta Kerja yang menyatakan bahwa 40 persen dari pengadaan barang dan jasa pemerintah diperuntukkan bagi UMKM," bebernya.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x