Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Segera disalurkan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

- 16 November 2020, 09:05 WIB
Kemendikbud segera salurkan bantuan subsidi gaji guru honorer.
Kemendikbud segera salurkan bantuan subsidi gaji guru honorer. /Pixabay

 

Lensa Banyumas – Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji untuk guru honorer, pendidik dan Tenaga kependidikan non PNS, akan segera disalurkan oleh Kemendikbud.

Subsidi gaji guru honorer ini akan diberikan kepada 1,8 juta guru honorer. Besaran yang akan diberikan sama seperti subsidi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, yakni Rp 600 ribu per bulan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dipastikan akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji guru honorer, pada Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

"(Subsidi guru honorer cair) tunggu peluncurannya hari Selasa siang oleh MM (Mas Menteri) ya," kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar, seperti yang sebelumnya ditayangkan PortalSulut.com dalam artikel “Subsidi Gaji Guru Honorer Cair. Ini Jadwalnya”, pada Minggu, 15 November 2020.

Berikut syarat penerima subsidi gaji guru honorer:

- Harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Daftar

- Guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya.

- Tercatat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

- PTK yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

- PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

Baca Juga: Ini Cara Jitu Agar BLT Banpres UMKM Segera Cair Jika NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Gelombang 2 Tahap 2 Cair, Begini Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah menyetujui pencairan subsidi gaji untuk guru honorer.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu 15 November 2020 seperti dikutip dari RRI.

Baca Juga: Merinding!! Disertai Aroma Dupa, Kursi Goyang di Pertapaan Jambe Lima Gunung Selok Bergoyang Sendiri

Baca Juga: BTPN Purwokerto Merugi Ratusan Juta Rupiah, Polresta Banyumas Amankan YUL

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Baca Juga: Tanah Longsor di Gunung Mas Kalteng, 4 Penambang Emas Tradisional Meninggal

Baca Juga: Resmi Menikah, Ini Maskawin Sule untuk Nathalie Holscher

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Kemenag Zain mengatakan, bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: PKB Solid, Tahun 2024 Optimis Raih 14 Kursi di Banyumas

Baca Juga: Dibangun Abad ke 17, Masjid Vanikoy di Istanbul Turki Kebakaran

 “Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Zain.***(Harry Tri Atmojo/PortalSulut.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x