Lensa Banyumas – Masyarakat hendaknya bisa memanfaatkan Pinjaman online (Pinjol) secara bijak dan hari-hati.
Selain itu, Masyarakat juga diminta untuk memanfaatkan layanan Pinjol yang sudah berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Jika Gempa dan Tsunami Dasyat Terjadi di Kota Padang, Ini yang akan Dilakukan Lapas Padang
"BPKN mengingatkan agar masyarakat menggunakan layanan Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di OJK," ujar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 19 November 2020.
Menurutnya, Masyarakat tidak bisa membedakan mana Pinjol yang legal dan illegal, karena banyaknya aplikasi Pinjol yang ditemukan, salah satunya di Play store.
Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih
"Dari pengaduan yang masuk ke BPKN dan pemantauan yang kami lakukan, ada beberapa persoalan yang terkait pinjaman online yang membuat masyarakat yang menggunakan layanan ini harus bijak dan berhati-hati," ujarnya.
Selain itu, layanan Pinjol rentan dengan potensi pengambilan data pribadi konsumen.
Namun demikian, untuk Pinjol yang telah terdaftar dan berizin sudah ada pembatasan data yang bisa diambil aplikasi,
Baca Juga: Kebijakkan Ditengah Pandemi, Sri Mulyani Bocorkan Dilema Pemerintah
Baca Juga: Sebanyak 35 Desa di 11 Kecamatan Terdampak Banjir di Cilacap Hingga Makan Korban Jiwa
Baca Juga: Korban Terakhir Longsor di Banjarpanepen Banyumas Berhasil Dievakuasi