Aman dalam Memanfaatkan Layanan Pinjol, Begini Tips Jitu dari BPKN

- 19 November 2020, 18:59 WIB
Ilustrasi Pinjaman online (Pinjol).
Ilustrasi Pinjaman online (Pinjol). /Antara/Rivan Awal Lingga

Berdasarkan pantauan dan laporan BPKN, bagi peminjam yang belum memenuhi kewajibannya, data teman atau keluarga yang ada di kontak ponsel peminjam akan dihubungi bahkan ikut diancam, sehingga praktiknya, masih ada data pribadi yang diambil.

Baca Juga: Ada Bantuan Subsidi Sewa Modal di PT Pegadaian, Syaratnya Gampang Banget!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 Cair, Cek di kemnaker.go.id dan Ikuti Caranya di Sini!

"Karenanya, masyarakat juga perlu berhati-hati, baik persetujuan sebelum instal aplikasi maupun ketika akan menggunakan layanan. Lihat kembali syarat dan ketentuan peminjaman," ujarnya.

Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam memanfaatkan Pinjol, yaitu besaran bunga, tenor peminjaman serta denda yang diakibatkan keterlambatan pembayaran cicilan.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gandeng OKE OCE untuk Majukan UMKM, Bakal Jadi Peluang bagi Milenial Nih!

Baca Juga: Apa Kabar Vaksin Merah Putih? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Geger! Tak Kunjung Pulang, Seorang Pemuda Gantung Diri di Hutan di Kebumen

"Konsumen harus bijak, jangan hanya tergiur kemudahan mendapatkan pinjaman saja," tandanya.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah