Hari Musik Nasional, Kemenparekraf Gelar Lomba Cipta Lagu Nusantara, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 9 Maret 2021, 12:53 WIB
Hari Musik Nasional.
Hari Musik Nasional. /Lensa Banyumas

LENSA BANYUMAS - Tanggal 9 Maret ini diperingati sebagai Hari Musik Nasional. Peringatan ini dikaitkan dengan hari lahirnya sang maestro Wage Rudolf Supratman pencipta lagu Indonesia Raya.

WR Supratman lahi pada 9 Maret 1903 yang karya ciptanya terbukti mampu menjadi perekat pemersatu bangsa.

"Meski kita beragam, memiliki banyak perbedaan tetapi dengan musik kita seirama," tegas Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno diakun twitternya.

Baca Juga: Memasuki Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemenparekraf Dorong Destinasi Terus Berbenah

Katanya, untuk mendukung seni musik di Indonesia, momen ini dimanfaatkan pihaknya untuk mengadakan lomba Cipta Lagu Nusantara yang dapat diikuti oleh seluruh komunitas musik di Indonesia. 

Mau ikutan, ini syarat dan ketentuannya :

  • Perlombaan tidak dipungu biaya
  • Perlombaan ini bersifat kelompok (komunitas) yang merupakan perwakilan/tergabung dalam komunitas musik dan sanggar kesenian di seluruh Indonesia dan bukan perorangan,
  • Komunitas wajib memiliki akun media sosial,
  • Mengisi formulir pendaftaran pada website: kamuaku.kemenparekraf.go.id
  • Genre musik berupa tradisional dan kontemporer serta wajib menggunakan instrumen alat musik daerah,

syarat dan ketentuan lainnya adalah,

  • Durasi lagu minimal 3 menit dan maksimal 5 menit,
  • Lirik lagu boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa nasional dan harus santun, tidak menyinggung perbedaan suku, agama, ras, dan golongan tertentu atau politik,
  • Tiap komunitas hanya boleh mengirimkan satu karya terbaiknya,
  • Keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat,

Selanjutnya,

Komunitas bertanggung jawab atas orisinolitas lagu ciptaannya (lirik dan notasi), belum pernah diikutsertakan dalam lomba serupa, serta belum pernah dipublikasikan, dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000.

Jika terbukti ada bagian lagu yang mirip atau terdengar sama dengan lagu yang sudah ada beredar dipasaran, maka peserta dianggap gugur.

Terakhir, peserta lomba akan mendapatkan sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@sandiuno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini