Telat Qadha Puasa Ramadhan? Begini Cara Membayarnya.

- 26 Maret 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa saat  Ramadhan
Ilustrasi umat muslim berbuka puasa saat Ramadhan /Pixabay/AhmadArdity

Imam al-Albani pun juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda rasulullah Saw yang menjelaskan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184:

Baca Juga: Bulan Sya'ban, Momentum Amalan Tahunan Diangkat Kepada Allah Azza Wa Jalla

Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-aqarah: 184)

 

3. Mengqhada dan membayar fidyah (pendapat ulama hababilah, syafi’iyah dan malikiyah)

 

Ulama dari golongan hababilah, syafi’iyah dan malikiyah berpendapat bahwa seseorang yang belum membayar hutang puasa hingga tiba ramadhan, maka wajib baginya untuk membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa. Dimana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons.

Baca Juga: 8 Manfaat Minum Air Kelapa, Salah Satunya Turunkan Resiko Penyakit Jantung

4. Cukup membayar fidyah, tidak perlu mengqhada

 

Halaman:

Editor: Rare

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x