Bagi orang-orang yang hutang puasanya terlampau banyak dikarenakan ia terkena udzur, misalnya hamil atau menyusui selama bulan puasa atau orang berusia lanjut yang lemah, maka mereka diperbolehkan membayar fidyah saja. Tidak perlu mengqadha. Pendapat ini mengacu pada hadist yang berbunyi:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Baca Juga: Ucapan MasyaAllah Tabarakallah dan Jawabannya. Umat Islam Wajib Tahu.
Demikianlah pendapat para ulama mengenai tata cara membayar hutang puasa yang sudah lewat hingga Ramadhan berikutnya. Semoga bermanfaat.***