Bagaimanakah Hukum Memakai Masker Saat Sholat?

- 4 Mei 2021, 10:13 WIB
Tangkapan layar video viral pengusiran jemaah yang hendak sholat pakai Masker
Tangkapan layar video viral pengusiran jemaah yang hendak sholat pakai Masker /Tangkap layar/Twitter/


LENSA BANYUMAS - Berniat sholat pakai masker, seorang jemaah diusir pengurus masjid.

Pengusiran orang yang hendak sholat pakai masker itu, terekam dalam video amatir dan viral di media sosial dalam beberapa hari belakangan.

Mengutip laman muhammadiyah.or.id, pada dasarnya sholat dalam keadaan wajah tertutup memang tidaklah dianjurkan. Hal ini sesuai dengan hadis berikut,

Baca Juga: Mahasiswa di Perantauan Boleh Menerima Zakat Fitrah, Ini Dalilnya


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ ]رواه ابن ماجه.

[Dari Abū Hurairah (diriwayatkan), ia berkata: Rasulullah melarang seseorang menutup mulutnya di dalam salat [HR. Ibnu Mājah]

Dalam rangkaian sanad hadis ini, terdapat rawi bernama Al-Ḥasan Ibnu Zakwān yang diperselisihkan kemakbulan riwayatnya oleh para kritikus hadis.

Sebagian lebih banyak menganggapnya rawi yang daif, karena sering melakukan kekeliruan, melakukan tadlīs, dan dalam riwayat hadis ini menggunakan formula ‘anʻanah (‘dari’).

Sebagian lain menganggap hadisnya hasan dengan alasan, Yaḥyā Ibn Sa‘īd, ahli hadis terpercaya, meriwayatkan hadisnya [Mīzān al-I‘tidāl, II: 236-237, nomor 1847].

Dalam hadis ini terdapat larangan menutup sebagian wajah, namun seandainya hadis ini dipandang makbajarul sesuai pendapat yang menyatakannya hasan, larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.

Hal ini ditunjukkan 3 oleh Ibnu Majah sendiri yang meletakkan hadis tersebut pada bab Mā Yukrahu fī aṣ-Ṣalāh (hal-hal yang tidak disukai [makruh] dalam sholat).

Selain itu, larangan dalam hadis ini pun tidak berlaku umum karena memiliki sebab yang khusus, yaitu agar tidak menyerupai kaum Majusi di dalam beribadah sebagaimana yang diinformasikan dalam kitab Syarḥ Sunan Abī Dāwūd karya Badr ad-Dīn al-‘Aini.

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika sholat berjemaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan sholat.

Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk sholat berjemaah.

Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (alḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih, اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ


Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x