Perempuan Brazil Dijadikan Budak Majikan Selama 22 Tahun

8 Juli 2020, 12:46 WIB
Ilustrasi perbudakan / Getty Images /

Lensa Banyumas - Seorang perempuan 61 tahun di Brazil dijadikan budak rumah tangga oleh majikannya sejak 1998, atau kurang lebih 22 tahun.

Ia dijadikan pembantu rumahtangga dan hanya dibayar 300 real Brazil, atau setara Rp 800 ribu jauh di bawah upah minimum sana yang mencapai Rp 2,8 juta.

Gaji terakhir Sang Nenek terima Februari 2020 lalu. Selama bekerja, korban dikabarkan tidak pernah diberi hak cuti atau berlibur.

Baca Juga: Sinopsis Film Kidnap, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini 8 Juli 2020

Kabar ini mengejutkan seluruh warga Brazil karena tidak menyangka masih ada kasus perbudakan terparah di era modern ini.

Menurut keterangan Kejaksaan dikutip Antara, perempuan tua tersebut diperbudak orang kaya di Kota Sao Paulo dan tinggal di gudang luar rumah mewah majikannya.

Akhir Juni lalu, pihak berwenang mengevakuasi Sang Nenek dari rumah majikan yang ternyata telah ditinggal penghuninya.

Baca Juga: Bupati Banyumas Sebut Delapan Tenaga Kesehatan di Banyumas Positif Covid-19

Korban dibiarkan tinggal di gudang rumah kosong tanpa pemiliknya.

Dokumen pengadilan menyebutkan, selama beberapa bulan korban tidak diperbolehkan masuk ke rumah majikannya.

Ia hanya bisa tidur di sofa, dan menggunakan ember untuk keperluan buang air.

Untuk urusan makan dan kebutuhan lain, korban bergantung pada uluran tangan seorang tetangga.
Diketahui pelaku kejahatan perbudakan tersebut bernama Mariah Corazza Barreto.

Mariah melakukan aksi tak manusiawi dengan suami, Dora Ustandag, dan Sonia Regina Corazza, ibu Mariah. Mereka dituntut jaksa bersalah karena mempekerjakan orang seperti budak.

Baca Juga: Riset Mengenai Tanaman Eucalyptus Temuan Balitbangtan Kementan Harus Tetap Dilanjutkan

Para tersangka didenda sebesar satu juta real Brazil (sekitar Rp2,74 miliar) atas perilaku yang dilakukan.
Ini termasuk denda berat yang diberikan kepada pelaku kejahatan dan jarang terjadi di Brazil.

Sebagai informasi, Sang Majikan, Mariah Ustundag ternyata seorang pimpinan perusahaan kecantikan bernama Avon.

Pimpinan Avon menyatakan bahwa Mariah telah dipecat pada akhir Juni lalu.

Pihak Avon berjanji akan memberikan bantuan hukum dan memberikan fasilitas hidup kepada korban.

"The Avon Institute memutuskan menyediakan bantuan untuk korban, antara lain pendampingan psikologi, bantuan sewa rumah selama satu tahun di lokasi yang dipilih oleh korban, dan bantuan pembelian beberapa alat rumah tangga," kata pihak perusahaan lewat pernyataan tertulis.

Seperti diketahui, Inspektur ketenagakerjaan di Brazil tahun 2019 menemukan sedikitnya 1.054 orang yang dipekerjakan dengan kondisi layaknya perbudakan.

Otoritas di Brazil mendefinisikan perbudakan sebagai kerja paksa yang mencakup upaya mempekerjakan orang lewat jeratan utang.

Atau dipekerjakan dengan kondisi buruk.

Pekerja dipaksa bekerja dalam rentang waktu panjang sehingga mengancam kesehatan korban.

Definisi itu juga terkait dengan tiap pekerjaan yang merendahkan martabat seseorang.

Kasus perbudakan perempuan Brazil selama 22 tahun ini menjadi tragedi kemanusiaan paling mengejutkan masyarakat, khususnya di Brazil. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler