Undang - Undang Ibu Kota Negara 'Nusantara', Berikut 3 Tujuan dan 8 Prinsipnya

18 Februari 2022, 13:15 WIB
Desain penampakan calon Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. /Antara/

LENSA BANYUMAS - Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara (IKN) Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.

Undang - Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) menjadi dasar pembangunan IKN dengan nama Nusantara dan mengusung visi :
'Kota Dunia Untuk Semua'.

Visi ini akan mewujudkan bahwa IKN Nusantara akan menjadi kota ideal sebagai acuan pembangunan dan pengelolaan kota di Indonesia dan dunia.

Baca Juga: Masalah Menumpuk, Minyak Goreng Contohnya, HNW: Pemerintah Malah Ngotot Proyek IKN

Dikutip dari akun Kementerian Kominfo, berikut UU IKN mengamanatkan tiga tujuan :

1. Dibangun sebagai kota di dalam hutan, memastikan kelestarian lingkungan dengan minimal 7599 kawasan hijau dengan harmonisasi ekologi alam, kawasan terbangun, dan sistem sosial.

2. Sebagai kota progresif, inovatif, dan kompetitif dalam aspek teknologi, arsitektur, tata kota, dan sosial.

3. Sebagai kota yang mewujudkan jati diri, karakter sosial, persatuan, dan kebesaran bangsa yang mencerminkan kekhaisan Indonesia.

Akun ini juga menulis UU IKN akan menjadi dasar pembangunan IKN dengan mengusung 8 prinsip.

- Mendesaign sesuai kondisi alam
- Bhineka Tunggal Ika
- Terhubung aktif dan mudah di akses
- Rendah emisi karbon
- Sirkuler dan tangguh
- Aman dan terjangkau
- Kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi
- Peluang ekonomi untuk semua.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@kemkominfo

Tags

Terkini

Terpopuler