Isi Dissenting Opinion yang Disampaikan 3 Hakim MK dalam Putusan PHPU Pilpres 2024

- 24 April 2024, 20:00 WIB
Hakim MK, Arief Hidayat.
Hakim MK, Arief Hidayat. /Pikiran Rakyat

LENSA BANYUMAS- Dalam pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 pada 22 April 2024 kemarin, terdapat hal menarik mengenai dissenting opinion. Dari 8 hakim MK, lima hakim menyetujui, dan tiga hakim menyampaikan perbedaan pendapat atau disebut dissenting opinion. Artinya, di sini ada ketidaksetujuan atas keputusan dari mayoritas hakim.

Ketiga hakim yang menyatakan dissenting opinion diantaranya Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Pertamina dan BRI Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Bagi UMKM Penerima Pendanaan PUMK

Poin-poin yang disampaikan terkait dissenting opinion, disampaikan Saldi yang menyoroti terkait asas jujur dan adil dalam Pilpres 2024. Bisa saja pelaksanaan Pilpres 2024 sudah sesuai mekanisme dan prosedur. Namun, belum menjamin dalam perjalannya berjalan dengan jujur. Bahkan, dirinya menyinggung preseden yang ada saat orde baru.

Selanjutnya, Arief Hidayat menilai kalau pemerintah sudah melakukan pelanggaran pemilu yang terstuktur dan sistematis dalam perhelatan Pilpres 2024. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi dan struktur politik kementerian serta lembaganya, mulai dari level pusat hingga daerah sudah bertindak partisan dan condong pada paslon tertentu.

Baca Juga: KPU Banyumas Buka Lowongan 135 Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Ini Syaratnya

Kemudian, Enny Nurbaningsih menyoroti soal netralitas pejabat, yang sebagian berkelindan pada pemberian bansos di beberapa daerah. Bahkan, Enny menyebut semestinya MK memerintahkan pemungutan suara ulang pada beberapa daerah tersebut.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x