Paslon 1 dan Paslon 3 Sampaikan Apresiasi Atas Dissenting Opinion Hakim MK pada Putusan PHPU Pilpres 2024

- 24 April 2024, 20:00 WIB
Paslon 1, Anies-Muhaimin dan kuasa hukumnya saat berada di Gedung MK.
Paslon 1, Anies-Muhaimin dan kuasa hukumnya saat berada di Gedung MK. /mkri.id

LENSA BANYUMAS- Putusan sengketa (PHPU) Pilpres 2024, telah dibacakan pada 22 April 2024, kemarin. Disebut, putusan ini baru pertama kali terjadi dissenting opinion (beda pendapat). 

“Memutuskan sengketa pilpres baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” ujar Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013.

Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo yang juga turut hadir mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia pun mengucapkan selamat bekerja pada calon presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Pertamina dan BRI Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Bagi UMKM Penerima Pendanaan PUMK

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” ujar Ganjar, di Gedung MK, pada Senin (22/4).

Ia juga menegaskan proses yang dilakukan MK sudah berjalan sesuai. Selain itu, mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga mengucapkan terima kasih kepada relawan dan masyarakat yang telah mendukungnya, serta apresiasi untuk MK, terlebih adanya dissenting opinion didalamnya.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal, kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi eksepsi yang ada ditolak," sambungnya.

Tidak hanya paslon nomor urut 3 saja, namun melalui tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin juga menyampaikan kalau pihaknya menghormati putusan MK.

Baca Juga: Tidak Raib, Tabungan Nasabah BRI di Purwokerto Berkurang Karena Diambil Anak Sendiri

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x