Awas! Situs Judi Online Akan Diblokir Kominfo

13 Juli 2020, 19:47 WIB
Ilustrasi judi online / pixabay /

Lensa Banyumas - Gerakan siber akan digencarkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), salah satunya akan memblokir situs judi online.

Selain situs judi, Kominfo juga akan memasang mesin untuk memblokir konten negatif lain seperti pornografi, pemerasan, penipuan, dan kekerasan.

Selain itu juga ada konten ilegal lain yang berhubungan dengan pencemaran nama baik dan provokasi terkait SARA.

Saat ini, Kominfo baru memiliki mesin pengais konten pornografi yang dianggap cukup efektif bekerja.

Baca Juga: Mendikbud : Ada Kesalahpahaman Terkait Makna PJJ Permanen

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat di depan Komisi I DPR RI mengatakan, akan menerapkan mesin lebih canggih untuk mengais dan memblokir situs negatif termasuk perjudian.

"Kami ajukan anggaran tahun depan untuk pembelian mesin yang lebih kuati," kata Semuel.

Besar anggaran yang akan diajukan mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga: 'Balas Dendam', Cina Beri Sanksi Balik ke Pejabat AS

Jika mesin blokir sudah ada, maka pemerintah tak perlu meminta bantuan operator seluler karena bisa dikerjakan sendiri.

Menurutnya, pemerintah selama ini belum pernah memblokir situs negatif secara langsung.

Pemerintah hanya meminta pihak operator seluler memblokir situs-situs yang melanggar aturan.

Informasi terakhir, Kominfo sudah memblokir sedikitnya 1,3 juta situs negatif.

Sebanyak 20.000 di antaranya adalah situs judi daring.

Sementara di media sosial yang sudah di-take down sekitar 730.000 konten.

Selama ini, pemerintah melakukan pelacakan dan penurunan konten atas aduan masyarakat yang tersedia, baik melalui email maupun media sosial.

Temuan yang dilaporkan akan dilacak kemudian meminta operator seluler memblokir situs atau konten tersebut. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler