Kabar Gembira! Nelayan Indonesia Bakal Dapat Uang Pensiun, Ini Aturannya

- 4 Maret 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi nelayan
Ilustrasi nelayan /

Lensa Banyumas - Kementerian Kelautan dan Perikanan, mencanangkan program dana pensiun untuk nelayan.

Jaminan sosial untuk nelayan melalui skema asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) itu, dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Plt Dirjen Perikanan Tangkap di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini mengatakan, program ini memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.

Baca Juga: Program PSU Kementerian PUPR, 40 Ribu Unit Untuk Dukung Program Sejuta Rumah 2021

Zaini menjelaskan, sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi nelayan mandiri.

"Asuransi ini belum maksimal, karena hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian saja," kata Zaini dalam keterangan resmi KKP, Kamis, 4 Maret 2021.

Asuransi untuk awak kapal perikanan, dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.

"PP 27/2021 ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja tersebut. Sekarang sedang kami rintis, kami siapkan perangkat-perangkatnya dan aturannya, untuk implementasi JHT ini,” kata Zaini.

Menteri Trenggono di banyak kesempatan menyebut, jaminan hari tua bagi nelayan maupun awak kapal perikanan bertujuan mendorong kesejahteraan nelayan.***

Editor: Dedy Sudianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x