LENSA BANYUMAS - Artis yang juga owner biro perjalanan haji dan umrah Sahrul Gunawan menyampaikan kabar baik atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari rival pasangannya dalam perselisihan Pemilihan Bupati Bandung 2020.
Sahrul yang kini seorang duda pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pendukung dan para pihak yang telah memberikan dukungan untuk kemenangan ia dan pasangannya, Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.
"Alhamdulillah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap kemenangan BEDAS dalam Pilkada 9 Desember 2020. Terima kasih atas dukungan semua pihak," ucap Sahrul di akun instagram @sahrulgunawanofficial dikutip Lensa Banyumas.com Kamis, 18 Maret 2021 malam.
Baca Juga: Jadi Wabup Indramayu Lucky Hakim Cari Jodoh, Mungkin Anda Kriterianya, Mpok Atiek Mimpi Apa Yah
Gugatan sebelumnya dilayangkan pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi dan sidang putusan perkara digelar oleh MK pada Kamis ini, di Jakarta.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Karena itu Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dengan keputusan ini, praktis pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan segera dilantik untuk memimpin Kabupaten Bandung.
"Mohon do'anya agar setelah pelantikan nanti, kami Dadang Supriatna/Sahrul Gunawan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanahamanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung," tutur mantan cover boy 96 itu.***