Sahrul Gunawan: Alhamdulillah MK Tolak Gugatan Rivalnya, Mohon Do'anya untuk Memimpin Kabupaten Bandung

- 18 Maret 2021, 22:23 WIB
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan resmi jadi Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bandung.
Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan resmi jadi Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bandung. /Instagram/@sahrulgunawanofficial


LENSA BANYUMAS - Artis yang juga owner biro perjalanan haji dan umrah Sahrul Gunawan menyampaikan kabar baik atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan dari rival pasangannya dalam perselisihan Pemilihan Bupati Bandung 2020.

Sahrul yang kini seorang duda pun menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada semua pendukung dan para pihak yang telah memberikan dukungan untuk kemenangan ia dan pasangannya, Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung.

"Alhamdulillah putusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap kemenangan BEDAS dalam Pilkada 9 Desember 2020. Terima kasih atas dukungan semua pihak," ucap Sahrul di akun instagram @sahrulgunawanofficial dikutip Lensa Banyumas.com Kamis, 18 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Jadi Wabup Indramayu Lucky Hakim Cari Jodoh, Mungkin Anda Kriterianya, Mpok Atiek Mimpi Apa Yah

Gugatan sebelumnya dilayangkan pasangan nomor urut 1 Kurnia Agustina - Usman Sayogi dan sidang putusan perkara digelar oleh MK pada Kamis ini, di Jakarta.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Karena itu Majelis Hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dengan keputusan ini, praktis pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan segera dilantik untuk memimpin Kabupaten Bandung.

"Mohon do'anya agar setelah pelantikan nanti, kami Dadang Supriatna/Sahrul Gunawan dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanahamanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung," tutur mantan cover boy 96 itu.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Instagram @sahrulgunawanofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x