LENSA BANYUMAS - Secara tiba-tiba pada Minggu, 4 April 2021 malam, pihak Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memposting sebuah Surat Keputusan tentang Presiden Jokowi yang menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara namun diberi watermark HOAX.
Akun @kemensetneg.ri ini kemudian menulis sebuah klarifikasi soal beredarnya surat keputusan Presiden Jokowi tersebut.
"Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks)," ungkap akun ini.
Dalam Surat Keputusannya dalam postingan tersebut, Presiden Jokowi menetapkan bahwa dana SBI (Sertifikat Bank Indonesia) (080264)-24 SD sebagai:
Dana Bantuan untuk digunakan Pembangunan dan Mensejahterakan Rakyat.
Kemudian surat ini juga menetapkan Kedaruratan Keuangan Indonesia yang wajib ditangani secepatnya.
Bahkan menyebutkan batas waktu yang selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021 dan mengharapkan agar seluruh Bank terkait untuk bekerjasama untuk kelancaran pencarian dana SBI tersebut.
Tetapi pihak Istana menegaskan bahwa surat keputusan yang beredar tersebut adalah berita yang tidak benar.