Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam, Jason Tjakrawinata Dijerat Pasal Berlapis, Sampaikan Maaf

- 17 April 2021, 13:44 WIB
Jason Tjakrawinata pelaku penganiayaan perawat RS Siloam, meminta maaf.
Jason Tjakrawinata pelaku penganiayaan perawat RS Siloam, meminta maaf. /Tangkapan layar video instagram

 

LENSA BANYUMAS - Polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis, 15 April 2021.

Jason dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 KUPH dtentang kasus penganiayaan dengan aancaman hukuman 2 tahun 8 bulan serta pasal tentang perusakan.

Pelaku penganiayaan yang ternyata seorang pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) itu sebelumnya diringkus petugas Polrestabes Palembang dikediamannya.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Ditangkap Polisi, Ternyata Pria Plontos

Dihadapan polisi pria 38 tahun itu tak berkutik, bahkan sama sekali tak menunjukan kegarangannya.

Ini sangat berbeda dengan kejahatannya yang terekam di video viral ketika menghajar perawat bernama Christina Remauli perawat berusia 27 tahun, di RS Siloam.

Pria plontos ini sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penjara menantinya.

Di Polrestabes Palembang ia sempat mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban termasuk ke pihak RS Siloam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe turah (@lambe.turah.asli)

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x