LENSA BANYUMAS - Polisi telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang pada Kamis, 15 April 2021.
Jason dijerat pasal berlapis yakni pasal 351 KUPH dtentang kasus penganiayaan dengan aancaman hukuman 2 tahun 8 bulan serta pasal tentang perusakan.
Pelaku penganiayaan yang ternyata seorang pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) itu sebelumnya diringkus petugas Polrestabes Palembang dikediamannya.
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Ditangkap Polisi, Ternyata Pria Plontos
Dihadapan polisi pria 38 tahun itu tak berkutik, bahkan sama sekali tak menunjukan kegarangannya.
Ini sangat berbeda dengan kejahatannya yang terekam di video viral ketika menghajar perawat bernama Christina Remauli perawat berusia 27 tahun, di RS Siloam.
Pria plontos ini sekarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan penjara menantinya.
Di Polrestabes Palembang ia sempat mengakui semua perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban termasuk ke pihak RS Siloam.
View this post on InstagramEditor: Ady Purwadi
Sumber: Instagram @movreview
Tags
Artikel Pilihan
Terkini
Isi Dissenting Opinion yang Disampaikan 3 Hakim MK dalam Putusan PHPU Pilpres 2024
24 April 2024, 20:00 WIB Sah! KPU RI Tetapkan Pasangan Prabowo Gibran sebagai Presiden Terpilih
24 April 2024, 18:34 WIB Ini Daftar Tol Gratis untuk Lebaran 2024, Cek Jadwal Selengkapnya Berikut!
11 April 2024, 00:13 WIB Lewat Jalur Tol Ini, Bisa Dapatkan Diskon 20 Persen untuk Arus Balik Lebaran 2024
11 April 2024, 00:01 WIB