Mulai 25 Juni Pemerintah Hongkong Larang WNI Masuk Wilayahnya, Neitzen: Kita Kapan Banned Negara Asing

- 24 Juni 2021, 13:58 WIB
Pemerintah Hongkong mengumumkan mulai 25 Juni 2021, WNI dilarang masuk Hongkong./ @lambe_turah
Pemerintah Hongkong mengumumkan mulai 25 Juni 2021, WNI dilarang masuk Hongkong./ @lambe_turah /

LENSA BANYUMAS - Konsulat Jenderal RI di Hongkong telah mengeluarkan pengumuman terkait kebijakan pemerintah Hongkong terhadap Indonesia dalam pencegahan penyebaran virus Covid 19.

Dalam pengumuman itu, pemerintah Hongkong mulai 25 Juni 2021 akan menaikkan status Indonesia menjadi negara katagori A1 atau extremely high risk. 

Dalam katagori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hongkong. 

Baca Juga: Atasi Lonjakan Covid 19 Di Karawang, Ridwan Kamil: Hotel dan Rumah Kontrakan Difungsikan Untuk Ruang Isolasi P

Kebijakan ini ditempuh pemerintah Hongkong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid 19 dari Indonesia. 

Kebijakan tersebut berlaku sama dengan Filipina, India, Nepal dan PakistanPakistan yang telah masuk katagori A1 terlebih dahulu. 

Pengumuman dari pemerintah Hongkong itu mendapat komentar dan tanggapan dari 1.156 akun netizen Indonesia. 

"Iya kalo dari sana kesini bisa sesuka jidat,"@kirana.gianina.

"Kita dilarang ke negara orang. Tp negara orang malah dipersilahkan kluar masuk indo wkwkwkk lucu sekali ya....,"@linlien4453.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x