Skandal OJK Jiwasraya ; Kadin Setuju Pemerintah dan DPR Bubarkan OJK

- 11 Juli 2020, 13:16 WIB
OJK / FB OJK
OJK / FB OJK /

Lensa Banyumas - Kamar Dagang Industri (Kadin) setuju wacana pemerintah dan DPR RI membubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini terkait kasus jiwasraya dan sengkarut persoalan lain yang melibatkan otoritas pemegang kendali pengawasan jasa keuangan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bambang Soesatyo mendukung apabila DPR RI dan pemerintah membubarkan OJK, baik melalui PERPPU maupun perangkat kebijakan lain.

Menurut Bamsoet, sengkarut di OJK ibarat duri dalam sekam. Alih-alih menjaga kredibilitas pengawasan uang masyarakat, lembaga ini justru disalahgunakan.

Baca Juga : Perampok Minimarket di Palembang Ditembak Mati Polisi

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK," kata Mantan Ketua DPR RI itu dikutip dari Antara.

Menurutnya fungsi pengawasan keuangan bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.

"Pemerintah dan DPR jangan ragu. Kalau memang perlu dibubarkan, bubarkan saja," kata Bamsoet.

Jika dibiarkan, kata Politisi Golkar ini, masyarakat yang akan selalu menjadi korban.

Skandal Jiwasraya, Bamsoet mengingatkan, dengan gamblang menunjukkan betapa lemahnya 'self control' tentang mekanisme pengawasan di internal OJK.

Baca Juga: Aktivis Kulit Hitam di Indiana AS Diancam Dibunuh Massa

Biarkan langkah pembubaran ini menjadi evaluasi besar bagi Indonesia. Menurutnya jangan biarkan masalah yang ada tidak jelas ujungnya.

Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Seperti diketahui, pembentuk kan OJK melalui Undang-Undang Nomor 21/2011 dilakukan atas rekomendasi IMF.

IMF mencontohkan dibentuknya Financial Service Authority (FSA) di Inggris.

"Faktanya FSA justru gagal menjalankan tugas dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finansial global pada 2008," kata Bamsoet.

FSA akhirnya dibubarkan Inggris pada 2013 setelah melalui evaluasi besar. Peluang pembubaran OJK menurut Bamsoet jika membandingkan dengan FSA, cukup besar.

Selain Jiwasraya, Ketua MPR juga mengingatkan kasus Bumiputera. Dikatakan BPK bahwa OJK tidak melakukan uji kepatuhan dan kelayakan kepada pengelola AJBB.

"Hal ini jelas menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian," kata dia.

Berdasarkan data dari BPK dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK tahun 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar yang belum diserahkan ke negara.

Penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan.

Selain itu, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar hingga kini belum dilunasi.

Berdasarkan data ini, Kadin sepakat jika pemerintah dan DPR RI membukarkan OJK. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x