Bantuan Subsidi Gaji Termin ke 2 untuk Pekerja Cair Awal November 2020, Cek Syaratnya Disini!

- 27 Oktober 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi bagi pekerja termin ke 2.
Ilustrasi bantuan subsidi bagi pekerja termin ke 2. /Pixabay

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," bebernya.

Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Sejumlah Daerah Wilayah Jateng dan DIY

Baca Juga: Libur Panjang Oktober: Operasi Zebra Candi dan 4 Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kabupaten Banyumas

Baca Juga: Libur Oktober 2020: Diprediksi Terjadi Puncak Arus Mudik Hari Ini

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
  2. Tercatat sebagai perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x